Rabu 17 Jan 2024 17:35 WIB

Polisi: Pelaku Ancam Tembak Anies karena Spontanitas

Polisi sebut pelaku yang mengancam tembak Anies karena spontanitas.

AWK, pelaku pengancaman terhadap capres Anies Rasyid Baswedan ditangkap di Jember, Jawa Timur. Polisi sebut pelaku yang mengancam tembak Anies karena spontanitas.
Foto: Dok Polri
AWK, pelaku pengancaman terhadap capres Anies Rasyid Baswedan ditangkap di Jember, Jawa Timur. Polisi sebut pelaku yang mengancam tembak Anies karena spontanitas.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengungkapkan motif tersangka berinisial AWK melontarkan kalimat ancaman kepada calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan karena spontanitas.

"Tersangka AWK ini setelah melihat akun salah satu media sosial di Tiktok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja," kata Dirmanto di Surabaya, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga

Pria yang sehari-hari menjadi buruh angkut itu pun terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun sesuai pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp 750 juta.

Dirmanto menambahkan kasus ancaman kekerasan melalui media sosial itu saat ini sedang ditangani oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sebelum menetapkan AWK sebagai tersangka, penyidik dikatakannya, telah memeriksa tiga orang saksi serta meminta pendapat ahli ITE dan ahli bahasa yang disesuaikan dengan beberapa barang bukti berupa satu bendel tangkapan layar komentar bernada ancaman yang ditulis AWK.

"Dan barang bukti satu unit handphone merek Poco X3 dan satu buah akun Tiktok," lanjutnya.

Ia juga menegaskan hasil penyidikan menyebut bahwa AWK tidak terafiliasi dengan kelompok manapun. Meski tersangka sempat memasang foto profil Prabowo Subianto, yang merupakan calon presiden bernomor urut 2.

Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Supaya kasus seperti yang dihadapi AWK tidak terulang.

"Jangan sampai medsos kita gunakan untuk ancam mengancam," tuturnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia belum lama ini menangkap AWK yang berusia 23 tahun yang merupakan buruh angkut di salah satu pasar di Kabupaten Jember pada Sabtu, 13 Januari 2024.

AWK ditangkap karena melontarkan kalimat ancaman akan menembak calon presiden Anies Baswedan saat berkomentar menggunakan akun Tiktok miliknya bernama @calonistri71600.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement