Rabu 17 Jan 2024 18:44 WIB

Pelaku Pengetapel Guru SMAN 7 Rejang Lebong Hingga Buta Divonis 13 Tahun Penjara

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa terhadap pelaku pengetapel guru hingga buta.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Bengkulu, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ervan Jaya (45) pelaku pengetapel guru SMAN 7 Kabupaten Rejang Lebong hingga buta yang terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu. Persidangan terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Zaharman (58) guru SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong ini berlangsung secara daring di PN Kelas IB Curup, Selasa (16/1/2024), dengan dipimpin oleh hakim ketua Dini Angraeni dibantu hakim anggota Yongky dan Mantiko Soemanda Moechtar, serta JPU Doni Hendry Wijaya.

"Vonis majelis hakim tadi sama dengan tuntutan pidana penuntut umum yakni selama 13 tahun penjara," kata humas PN Kelas IB Curup Yongky usai persidangan.

Baca Juga

Dijelaskan Yongky, yang juga hakim anggota dalam persidangan tersebut, pihaknya bisa menghukum terdakwa lebih lama dari tuntutan JPU. Namun, majelis hakim masih mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bertindak kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Pertimbangan kita karena mata korban betul-betul sudah tidak disembuhkan lagi, artinya betul-betul cacat permanen," terangnya.

Pada perkara ini terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 356 ke-2 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

photo
Karikatur Opini Republika : Darurat Kekerasan Remaja - (Republika/Daan Yahya)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement