REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana kepada anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dua saksi untuk tersangka pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT) telah diperiksa KPK pada Rabu.
"Pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Febri mengungkapkan pada dua saksi didalami informasi terkait dengan dugaan aliran dana antara tersangka dan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. Dua saksi itu adalah Fitrawan Tjandra alias Oscar dari unsur swasta dan pegawai PT AKT Vera Likin.
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Sebelumnya, KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap dua saksi tersebut selama enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019. KPK pada Jumat (15/2) telah memeriksa Samin Tan sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR non-aktif Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
Suap itu diberikan agar Eni ikut mengurus terminasi kontrak PKP2B di Kementerian ESDM. Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung. Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.